Merujuk pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, dan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, dalam rangka penyusunan Indeks Desa Membangun sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun, serta dalam mendukung perhitungan Dana Desa Tahun 2022 pada Alokasi Afirmasi dan Alokasi Kinerja yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa, maka hari Senin tanggal 31 Mei 2021 telah di tetapkan hasil pemutakhiran data IDM berbasis SDGs Desa Tanjung Aru Tahun 2021 yang didampingi oleh Tenaga Ahli P3MD Kab. Nunukan, Kasi PM-Kesra Kecamatan Sebatik Timur, BPD Tanjung Aru Serta BABINSA Des Tanjung Aru.
Setelah sebelumnya telah dilakukan pendataan by name by adress kurang lebih 2 mingguminggminggu bersama kelompok kerja berjumlah 16 Orang Pendata.